Kabut Asap Karhutla Indonesia, ASEAN Aktifkan Siaga Level 3

Kabut asap akibat karhutla di Pekanbaru
Kondisi kabut asap akibat karhutla di Pekanbaru [Foto: dok. Tungkir via Kumparan]

ZONA PIRASI – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih menjadi perhatian kawasan Asia Tenggara.

Pada Senin (19/10/2026), ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) mengaktifkan status siaga Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan.

Dalam pembaruan yang dirilis pada 19 Oktober 2026, ASMC menyebut aktivitas titik panas dan kabut asap relatif terkendali saat laporan diperbarui.

Namun, risiko kabut asap lintas batas masih perlu diwaspadai, terutama di wilayah rawan kebakaran yang mengalami kondisi kering berkepanjangan.

ASMC Peringatkan Risiko Kabut Asap Lintas Batas

Dilansir dari situs resmi ASMC, kondisi kering diperkirakan akan terus berlangsung di sebagian kawasan ASEAN bagian selatan dalam beberapa hari mendatang.

Hujan diprakirakan turun di sejumlah wilayah, termasuk Semenanjung Malaysia, Sumatra bagian utara dan tengah, serta beberapa wilayah Kalimantan.

{baca juga} $="/2026/10/status-gunung-anak-krakatau-siaga.html" title="Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Ini Radius Bahaya Terbaru"

Kondisi tersebut berpotensi membantu mengurangi aktivitas titik panas dan kabut asap di daerah yang menerima hujan.

ASMC juga mencatat bahwa fenomena El Niño diperkirakan menguat pada Oktober hingga November 2026.

Kondisi ini meningkatkan peluang curah hujan di bawah normal di sejumlah wilayah Asia Tenggara, sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan tetap perlu diperhatikan.

Kemenhut Jatuhkan Sanksi kepada 32 Perusahaan

Kementerian Kehutanan Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla.

Berdasarkan laporan ANTARA pada Senin (19/10/2026), total luas area terbakar yang terkait dengan perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare di tujuh provinsi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pemerintah juga memproses 125 subjek hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla.

{baca juga} $="/2026/10/karhutla-indonesia-oktober-2026.html" title="Karhutla Indonesia 2026: Update Kebakaran Hutan dan Kabut Asap"

Dari 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif, sebanyak 19 perusahaan mendapat sanksi pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan pada area terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Delapan subjek hukum dikenai kewajiban pemulihan ekosistem pada lahan seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima lainnya telah dicabut izinnya.

Dwi mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan menempuh upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan, selain menerapkan sanksi administratif dan proses pidana.

Dampak Karhutla terhadap Penerbangan

Karhutla juga berdampak pada sektor transportasi. ANTARA melaporkan pada 18 Oktober 2026 bahwa data Kementerian Perhubungan mencatat 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026.

{baca juga} $="/2026/10/prabowo-perintahkan-pengiriman-pompa-air-karhutla.html" title="Karhutla Meluas, Prabowo Perintahkan Pengiriman 200 Pompa Air dan Dana Rp2 Miliar"

Dampak tersebut meliputi keterlambatan, pembatalan atau penundaan penerbangan, pengalihan ke bandara lain, serta perubahan jadwal keberangkatan.

Data tersebut merupakan akumulasi selama periode pelaporan, bukan jumlah penerbangan yang terdampak dalam satu hari.

Sumber: ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) dan ANTARA News, 19 Oktober 2026.

[sr]

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama