ZONA PIRASI – Aktris Kirana Larasati menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gems and Jewellery, perusahaan yang dikaitkan dengan merek Nellava Bullion.
Kasus tersebut mencuat setelah 86 konsumen dilaporkan mengajukan laporan kepada Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para pelapor yang diberitakan media, perkiraan kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp25 miliar.
Menanggapi persoalan itu, Kirana memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dengan Nellava terbatas pada hubungan profesional sebagai brand ambassador.
Kirana Larasati Tegaskan Hanya sebagai Brand Ambassador
Dalam klarifikasinya, Kirana menyebut kerja sama dengan Nellava berlangsung selama sekitar dua bulan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan maupun dana konsumen.
"Saya ingin menjelaskan bahwa keterlibatan saya dengan Nellava adalah dalam kapasitas profesional sebagai brand ambassador, dan kerja sama tersebut juga baru berjalan dalam waktu yang relatif singkat yakni 2 bulan," kata Kirana Larasati, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (10/10/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa tugasnya sebagai figur promosi tidak mencakup operasional perusahaan maupun penanganan transaksi pelanggan.
"Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, operasional sehari-hari, pengelolaan dana customer, proses transaksi, pengiriman barang, maupun proses refund," ujar Kirana.
Dalam pemberitaan detikHot, Kirana juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya diperlukan oleh pihak berwenang.
Ia meminta agar persoalan tersebut ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
86 Konsumen Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Emas
Di sisi lain, ANTARA melaporkan bahwa sebanyak 86 konsumen mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gems and Jewellery.
Kuasa hukum konsumen, Bionda Johan Anggara, menyebut perkiraan kerugian mencapai Rp25 miliar.
Persoalan yang dilaporkan mencakup transaksi pembelian emas dengan sistem pre-order serta mekanisme pembelian kembali atau buyback.
Nilai kerugian tersebut merupakan perkiraan dari pihak pelapor, bukan angka final yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Menunggu Perkembangan Penanganan Kasus
Kirana menyatakan telah menghentikan aktivitas promosi setelah mengetahui adanya persoalan dan keluhan konsumen.
Ia juga menyebut kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pemutusan kerja sama kepada perusahaan tersebut.
Meski demikian, hubungan profesional sebagai brand ambassador tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Status dan tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang ingin berinvestasi emas juga diimbau untuk memeriksa legalitas perusahaan, memahami ketentuan transaksi, serta memastikan kejelasan penyerahan barang sebelum melakukan pembayaran.
Sumber berita:
detikHot – Kirana Larasati Siap Kooperatif
detikHot – Klarifikasi Kirana Larasati
ANTARA – 86 Konsumen Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Emas
Catatan: Artikel ini merujuk pada pemberitaan 9–10 Oktober 2026. Dugaan dalam perkara tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.{alertInfo}
