ZONAPIRASI – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita kembali menjadi sorotan publik. Produk sanitasi menstruasi yang menjadi kebutuhan rutin perempuan tersebut diketahui masih dikenakan pajak dengan beban efektif sebesar 11 persen.
Persoalan ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai status perpajakan pembalut yang beredar di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa produk tersebut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/10/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenakan PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
Menurut penjelasan DJP, barang nonmewah dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen.
{baca juga} $="/2026/10/banjir-aceh-selatan-316-jiwa-terdampak.html" title="Banjir Aceh Selatan Meluas, 316 Jiwa Terdampak dan 132 Warga Mengungsi"Mengapa Pembalut Masih Dikenakan PPN?
DJP menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembalut wanita belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
Karena itu, produk sanitasi menstruasi ini tetap mengikuti ketentuan umum pengenaan PPN.
DJP juga menegaskan bahwa pajak tersebut bukan pungutan khusus terhadap perempuan ataupun aktivitas menstruasi.
Pengenaan PPN merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
{baca juga} $="/2026/10/prabowo-kajian-ulang-definisi-korupsi.html" title="Prabowo Minta Kajian Ulang Definisi Korupsi, Ini Penjelasan Yusril"Komnas Perempuan Minta Kebijakan Ditinjau Ulang
Di tengah perdebatan tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyampaikan respons.
Melalui siaran pers pada Jum'at (30/10/2026), lembaga tersebut meminta pemerintah agar meninjau kembali kebijakan pajak terhadap produk menstruasi.
Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, kebutuhan terhadap produk menstruasi seperti pembalut bukanlah kebutuhan mewah ataupun sekadar pilihan gaya hidup.
Produk tersebut merupakan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin.
Komnas Perempuan menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi perlu mempertimbangkan prinsip keadilan gender serta pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap perempuan dari kelompok ekonomi berpenghasilan rendah.
Pasalnya, kebutuhan produk menstruasi bersifat rutin dan tidak dapat dihindari, sementara kemampuan setiap orang untuk membelinya berbeda-beda.
{baca juga} $="/2026/10/bansos-digital-10-november-2026-target-100-juta-pendaftar.html" title="Bansos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Bidik 100 Juta Pendaftar"Belum Ada Kepastian Pembebasan PPN
Meski menjadi perhatian publik, hingga akhir Oktober 2026 belum ada keputusan resmi mengenai pembebasan PPN untuk pembalut wanita.
DJP menyebutkan bahwa pembahasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembalut wanita masih dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Usulan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai akses terhadap kebutuhan sanitasi perempuan dan keadilan dalam kebijakan perpajakan.
(mhd/kmp)
