
ZONAPIRASI.MY.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian lebih mendalam terkait rencana perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kajian tersebut dilakukan untuk merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kondisi nasional sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi dan perlindungan kekayaan negara.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dikutip dari ANTARA, Yusril menjelaskan bahwa pembahasan tersebut berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyesuaikan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Yusril, Presiden belum secara otomatis menyetujui seluruh usulan yang disampaikan DEN.
Prabowo meminta agar materi tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Senin (26/10/2026).
{baca juga} $="/2026/10/kabut-asap-karhutla-indonesia-asean-siaga-level-3.html" title="Kabut Asap Karhutla Indonesia, ASEAN Aktifkan Siaga Level 3"Usulan DEN dan Penyesuaian dengan UNCAC
Pembahasan mengenai definisi korupsi mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan standar internasional pada 20 Oktober 2026.
Rencana tersebut berkaitan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Namun, keterangan Luhut mengenai persetujuan terhadap kajian DEN perlu dibedakan dari persetujuan atas seluruh usulan perubahan.
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa Prabowo meminta pendalaman lebih lanjut untuk menentukan rumusan yang sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia.
UNCAC Tidak Hanya Mengatur Penyuapan
Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak membatasi pembahasan tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan.
Konvensi tersebut juga memuat ketentuan dan panduan terkait berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pencucian uang, penipuan, serta korupsi yang melibatkan sektor swasta.
Meski demikian, UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku secara seragam bagi seluruh negara peserta.
Setiap negara memiliki ruang untuk merumuskan ketentuan dalam hukum nasional dengan memperhatikan panduan konvensi tersebut.
Karena itu, menurut Yusril, penyelarasan aturan diperlukan agar ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat mencakup berbagai bentuk perbuatan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
{baca juga} $="/2026/10/telkomsel-pamerkan-9-inovasi-ai-buatan-indonesia.html" title="Telkomsel Pamerkan 9 Inovasi AI Buatan Indonesia di Bali Tech Week 2026"Unsur Kerugian Negara Tetap Menjadi Perhatian
Selain membahas kesesuaian dengan UNCAC, pemerintah juga menyoroti pengertian kerugian negara dan perekonomian negara dalam aturan pemberantasan korupsi.
Yusril mencontohkan praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai atau volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.
Praktik tersebut, terutama jika terjadi pada sektor pertambangan, dinilai berpotensi mengurangi penerimaan dan kekayaan negara.
Ia juga menyinggung pencurian ikan serta perlunya memperjelas status keuangan negara, termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan anak perusahaannya.
Menurut Yusril, kejelasan aturan diperlukan untuk membedakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana dengan kerugian bisnis dalam kegiatan usaha.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujar Yusril, dikutip dari ANTARA.
{baca juga} $="/2026/10/kabut-asap-karhutla-indonesia-asean-siaga-level-3.html" title="Kabut Asap Karhutla Indonesia, ASEAN Aktifkan Siaga Level 3"Kajian Belum Menjadi Keputusan Perubahan Undang-Undang
Hingga keterangan Yusril pada 26 Oktober 2026, arahan Presiden yang disampaikan kepada publik adalah melakukan kajian lebih mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, usulan DEN belum dapat disebut sebagai perubahan aturan yang telah disahkan atau keputusan final pemerintah.
Yusril menyebut kajian tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan pegiat antikorupsi, agar rumusan yang disusun dapat mempertimbangkan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana aturan nasional diselaraskan dengan UNCAC, termasuk pengaturan mengenai kerugian negara, perekonomian negara, dan cakupan tindak pidana korupsi.
Sumber: ANTARA, 26 Oktober 2026; Siaran Pers Presiden Republik Indonesia, 26 Oktober 2026.